Peraturan Tidak Tertulis

1.      Netiquette

·    Singkatan dari Network Etiquette atau Internet Etiquette.
·    Merupakan konvensi dalam berinteraksi sosial melalui jaringan, baik melalui mailing list, forum, blog dll.

2.      Etika dalam Sosial Media

·    Terima Pertemanan hanya dari Orang yang Dikenal.
·    Hindari mencantumkan informasi pribadi penting, seperti nomer HP atau alamat rumah.
·    Jangan mengumbar kehidupan pribadi.
·    Semua yang tidak etis secara offline, berarti juga tidaketis secara offline.
o   Hati‐hati penggunaan huruf kapital.
o   Jangan berbicara SARA, kata‐kata kotor dan pornografi.
o   No Twitwar.
o   No Overacting dan Overposting.
o   Pertanyaan dan kritik pribadi, gunakan PM saja.

3.      Etika dalam Forum

·      Setiap Forum memiliki aturan, BACALAH.
·      Gunakan bahasa yang sopan.
·      Berikan pertanyaan yang jelas dan mudahdimengerti.


Peraturan Tertulis

1.      UU NO 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIKA

·    Merupakan cyberlaw di Indonesia
o   Memberikan aturan penggunaan transaksi elektronika dan informasi elektronik
o   Memberikan perlindungan hukum hak cipta elektronik
o   Memberikan perlindungan dari berbagai macam cybercrime
·    Perbedaan Cybercrime denganKejahatan Konvensional

·      Penyusunan UU ITE
Materi UU ITE disusun oleh dua lembaga:
o  Tim UNPAD ditunjuk oleh Departmen Komunikasi dan Informasi RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
o  Tim UI ditunjuk oleh Departmen Perindustrian dan Perdagangan RUU Transaksi Eletronik
o  Kedua Naskah selanjutnya digabung dan diserahkan ke DPR sebagai RUU
·      Bagian‐Bagian UU ITE
o   Bab 1.  Pengertian tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Informasi dan
Transaksi Elektronika
o   Bab 2.  Asas dan Tujuan
o   Bab 3.  Dokumen Elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah
o   Bab 4.  Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan SistemElektronik
o   Bab 5.  Transaksi Elektronik
o   Bab 6.  Pengakuan dan Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual
Elektronik
o   Bab 7.   Perbuatan yang Dilarang
o   Bab 8.   Penyelesaian Sengketa, gugatan dalam bentuk perdata
o   Bab 9.   Peran Pemerintah dan Masyarakat
o   Bab 10. Proses Penyidikan
o   Bab 11. Ketentuan Pidana
o   Bab 12. Ketentuan Peralihan
o   Bab 13. Ketentuan Penutup

2.      Undang Undang Internasional

·      Secara internasional terdapat beberapa aturan yang dirujuk UU ITE yaitu sbb:
·      UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce
·      UNCITRAL Model Law on Electronic Signature
·      EU Directives on Electronic Commerce;
·      EU Directives on Electronic Signature
·      Convention on Cybercrime