Peraturan Tidak Tertulis
1. Netiquette
·
Singkatan dari Network Etiquette atau Internet
Etiquette.
·
Merupakan konvensi dalam berinteraksi sosial
melalui jaringan, baik melalui mailing
list, forum, blog dll.
2. Etika dalam Sosial Media
·
Terima Pertemanan hanya dari Orang yang Dikenal.
·
Hindari mencantumkan informasi pribadi penting,
seperti nomer HP atau alamat rumah.
·
Jangan mengumbar kehidupan pribadi.
·
Semua yang tidak etis secara offline, berarti
juga tidaketis secara offline.
o
Hati‐hati penggunaan huruf kapital.
o
Jangan berbicara SARA, kata‐kata kotor dan
pornografi.
o
No Twitwar.
o
No Overacting dan Overposting.
o
Pertanyaan dan kritik pribadi, gunakan PM saja.
3. Etika dalam Forum
·
Setiap Forum memiliki aturan, BACALAH.
·
Gunakan bahasa yang sopan.
·
Berikan pertanyaan yang jelas dan
mudahdimengerti.
Peraturan Tertulis
1.
UU NO 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIKA
·
Merupakan cyberlaw di Indonesia
o
Memberikan aturan penggunaan transaksi
elektronika dan informasi elektronik
o
Memberikan perlindungan hukum hak cipta
elektronik
o
Memberikan perlindungan dari berbagai macam
cybercrime
·
Perbedaan Cybercrime denganKejahatan
Konvensional
·
Penyusunan UU ITE
Materi UU ITE
disusun oleh dua lembaga:
o Tim
UNPAD ditunjuk oleh Departmen Komunikasi dan Informasi RUU Pemanfaatan
Teknologi Informasi
o Tim
UI ditunjuk oleh Departmen Perindustrian dan Perdagangan RUU Transaksi
Eletronik
o Kedua
Naskah selanjutnya digabung dan diserahkan ke DPR sebagai RUU
·
Bagian‐Bagian UU ITE
o
Bab 1.
Pengertian tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Informasi dan
Transaksi Elektronika
o
Bab 2.
Asas dan Tujuan
o
Bab 3.
Dokumen Elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah
o
Bab 4.
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan SistemElektronik
o
Bab 5.
Transaksi Elektronik
o
Bab 6.
Pengakuan dan Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual
Elektronik
o
Bab 7.
Perbuatan yang Dilarang
o
Bab 8.
Penyelesaian Sengketa, gugatan dalam bentuk perdata
o
Bab 9.
Peran Pemerintah dan Masyarakat
o
Bab 10. Proses Penyidikan
o
Bab 11. Ketentuan Pidana
o
Bab 12. Ketentuan Peralihan
o
Bab 13. Ketentuan Penutup
2. Undang Undang Internasional
·
Secara internasional terdapat beberapa aturan
yang dirujuk UU ITE yaitu sbb:
·
UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce
·
UNCITRAL Model Law on Electronic Signature
·
EU Directives on Electronic Commerce;
·
EU Directives on Electronic Signature
·
Convention on Cybercrime
nice post gan, cocok sama tugas ptik ku nih hehe, ijin menyadur ya~
BalasHapus